Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/07).